LUWU TIMUR, iNews.id - Seorang anggota polisi di Polres Luwu Timurdiberhentikan secara tidak hormat. Dia terbukti telah melakukan pelanggaran pidana.
Anggota atas nama Bripka Pasdi Yammar Patta dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Rabu (2/6/2021).
Kapolres AKBP Indratmoko menyampaikan, kegiatan upacara PTDH personel Polres Luwu Timur sudah menjalani proses cukup panjang dengan penuh pertimbangan.
"Yang bersangkutan sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut," kata AKBP Indratmoko di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/6/2021).
Pada upacara tersebut, dia mengungkapkan rasa berat untuk melakukannya karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.