Terdakwa Pembunuhan Prada Rezki Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris

iNews TV
Terdakwa kasus pembunuhan prajurit TNI dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer Makassar. (Foto: iNews)

"Mentang-mentang ini anak kopral, hukumannya diringankan. Kami minta keadilan untuk anak kami yang tewas gara-gara latihan itu!" katanya. 

Keluarga menyatakan akan mengajukan banding, menuntut hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi prajurit lain.

Pihak Kodam XIV/Hasanuddin, melalui perwakilannya, menyatakan menghargai putusan pengadilan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat, Tersangka Tolak Peragakan Adegan Kunci

57 tahun lalu

2 Oknum TNI Terlibat Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN dari Satuan Kopassus

57 tahun lalu

2 Oknum TNI Berpangkat Serka dan Kopda Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal