Terdakwa Pembunuhan Prada Rezki Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris

iNews TV
Terdakwa kasus pembunuhan prajurit TNI dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer Makassar. (Foto: iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Pratu Sandi terdakwa pembunuhan terhadap Prada Muhammad Rezki Putra Pratama Arif divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-09 Makassar. Vonis ringan tersebut langsung diprotes keluarga korban.

Ibu almarhum Prada Rezki bahkan pingsan usai berteriak histeris memprotes vonis yang dianggap terlalu ringan tersebut. Majelis hakim dan petugas keamanan pun turun tangan untuk menenangkan situasi pada Kamis (2/10/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 5 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor CHN Yanuar Dwi Prasetyo, terdakwa terbukti bersalah atas penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban selama latihan fisik di Batalyon Arhanud 4 Kodam XIV/Hasanuddin pada 24 Januari 2025. 

Jaksa menyatakan penganiayaan dilakukan secara spontan tanpa motif pribadi, murni sebagai respons dalam kegiatan latihan.

Keluarga korban, yang hadir penuh harap, langsung mengamuk saat putusan dibacakan. Ibu korban, yang identitasnya dirahasiakan, berteriak histeris, "Ini pembunuhan! Masa salat Jumat dibunuh orang? Gara-gara latihan fisik, anak saya dibunuh begitu saja! Saya setengah mati besarkan anakku, tapi hukumannya cuma 2 tahun? Di mana keadilan penegak hukum ini?!" katanya. 

Dia kemudian berusaha mendekati terdakwa, tapi dicegah petugas, hingga jatuh pingsan dan harus dilarikan ke ruang medis.

Aksi protes pun dilancarkan ayah korban. Dia menilai hukuman terhadap terdakwa sangat tidak adil.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat, Tersangka Tolak Peragakan Adegan Kunci

57 tahun lalu

2 Oknum TNI Terlibat Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN dari Satuan Kopassus

57 tahun lalu

2 Oknum TNI Berpangkat Serka dan Kopda Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal