Tangkap Sopir yang Jadi Kurir Narkoba, Polres Gowa Amankan Sabu Senilai Rp90 Juta

Bugma
Polres Gowa menangkap kurir narkoba dan mengamankan 90 gram sabu senilai Rp90 juta. (Foto: Bugma)

DD diminta mengantar barang haram tersebut ke seorang bandar di Kecamatan Malili, Luwu Timur dengan dijanjikan upah sebesar Rp2.000.000 sampai Rp Rp3.000.000.

Polisi menyebut penyergapan kurir sabu ini dilakukan atas informasi warga. Polisi kini masih melakukan pengembangan dan mengejar seorang bandar besar yang diduga berada di Kota Makassar.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada penjemputan sabu. Saat kami melihat terduga maka dilakukan penangkapan dan pemeriksaan,” ujarnya.

Tersangka DD dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal