GOWA, iNews.id - Lima orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap aparat Reserse Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (7/3/2022). Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan 149,2 gram sabu senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Pengedar yang ditangkap antara lain Resyaldi, Rahman, RS, BN dan MS. Mereka ditangkap di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa setelah sepakat bertemu dan melakukan transaksi di media sosial.
“Lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi. Dari kelima tersangka mengamankan 149,22 gram sabu,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
“Peredaran uang dari kelima tersangka ini sekitar Rp50 juta sampai Rp100 juta,” lanjutnya.
Dia mengatakan modus para pelaku menerima pesanan melalui media sosial Instragram maupun facebook.