“Hak-hak almarhum, di samping santunan uang duka dari negara, biaya segala macam untuk proses permakaman semua ditanggung negara dalam hal ini TNI. Kemudian, hak-hak yang lain seperti pensiun, semua diberikan kepada ahli waris. Ini semua secepatnya diproses untuk diberikan kepada ahli waris,” kata Brigjen TNI Djashar Djamil.
Bahkan, kata Danrem, pihak Korem 141 Toddopuli tengah mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa untuk almarhum Serka Syahlan. Saat ini kenaikan pangkat untuk menghargai jasa-jasa almarhum sudah diproses.
“Kenaikan pangkat sedang dalam proses dan akan berjalan sebagaimana yang semestinya. Biasanya naik satu tingkat,” katanya.
Sementara keluarga mengaku tidak menyangka akan kehilangan sosok Serka Syahlan. Keluarga terakhir kali berkomunikasi dengan korban pada 10 September lalu. Namun, keluarga mengaku tidak memiliki firasat buruk apa pun menjelang kejadian yang merenggut nyawa Serka Syahlan di Papua.
“Tidak ada tanda-tanda sama sekali. Kami terakhir kali berkomunikasi tanggal 10 lalu, hanya menyampaikan akan lama di Papua,” kata anak almarhum Serka Syahlan, Rudi.