Meski demikian, hasil rapat tersebut berakhir melegakan terutama bagi Hervina. Andi Syamsiar berjanji untuk mengembalikan Hervina ke SD 169 Sadar tempatnya mengabdi selama 9 tahun. Kepala sekolah juga meminta maaf kepada Hervina.
“Kami akan mengupayakan agar hervina bisa kembali ke SD 169 Sadar. Kami juga berharap agar Hervina dapat diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS),” ucapnya.
Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan mengaku lega dan sudah mendapatkan solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
“Kedua belah pihak yakni, Hervina dan kepala SDN 169 Sadar Ibu Siti Hamsinah sudah berdamai,” katanya.