BONE, iNews.id – Kabar baik diterima Hervina, guru honorer di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hervina tidak jadi dipecat dan tetap dibolehkan mengajar di SDN 169 Sadar.
Keputusan membahagiakan itu diterima Hervina setelah DPRD dan Dinas Pendidikan Bone menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa guru honorer itu gara-gara memposting gajinya di media sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Bone berjanji untuk berusaha mengembalikan Hervina kembali mengajar.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan berlangsung alot dan sempat diwarnai perdebatan karena adanya perbedaan pandangan dalam penyelasaian masalah/ terhadap Hervina.
Kadis Pendidikan Bone, Andi Syamsiar pun sempat melontarkan kekecewaanya lantaran Hervina yang diundang dua kali untuk datang ke kantor Dinas Pendidikan tidak memenuhi undangan tersebut.