Korban mengalami luka di bagian wajah dan lengan. Setelah visum, korban langsung melapor ke rumah sakit. Kasmar tidak lama diamankan tim Polsek Panakkukang Makassar.
"Pelaku ini ternyata juru parkir liar. Selain itu dia telah meminta tarif di luar batas normal yang ditentukan pemerintah," ujar dia.
Kasmar kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.