Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J.M Hutagaol mengatakan, pelaku merupakan spesialis yang telah melakukan tiga kali aksi pembobolan kemudian mencuri di rumah kos yang dihuni karyawan atau mahasiswa di makassar
"Dalam beraksi modus pelaku juga kerap mencongkel pintu kamar kos korban yang terkunci," katanya, Jumat (3/2/2023).
Selain membekuk pelaku, kata dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang elektronik yang digondol di sejumlah rumah kos berupa dua buah laptop dan dua unit ponsel.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman kurang lebih sekitar lima tahun penjara," tegasnya.