Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Sebut Uang Pinjaman Rp4,6 Miliar Sudah Dikembalikan

Muhammad Arham Hamid
Sidang kasus dugaan suap Nudin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Foto: MNC Portal/M Arham Hamid)

MAKASSAR, iNews.id - Pengusaha Yusuf Tyos dan Meikawati menjadi saksi persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Prof HM Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (23/9/2021).

Pasangan suami istri tersebut dimintai keterangannya terkait adanya dana sebesar Rp4,6 miliar dalam buku tabungan Bank Mandiri.

Dari keterangan Yusuf Tyos, dana sebesar Rp4,6 miliar tersebut adalah uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah (NA) kepadanya. NA menyerahkan sertifikat ruko pribadinya yang terletak di Jalan Penghibur sebagai jaminan.

Yusuf Tyos menjelaskan, pada akhir Januari dirinya dipanggil secara pribadi oleh NA untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Jalan Perintis Kemerdekaan. 

"Saya memang berteman dekat dengan Pak NA. Saya datang ke perdos sendiri dan diterima Pak NA. Beliau bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko yang ada di Jl Penghibur Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman," kata Yusuf Tyos.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Purnawirawan Perwira TNI Ini Divonis Bebas

57 tahun lalu

Profil Fathul Fauzi, Putra Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Sempat Viral Jadi Saksi

57 tahun lalu

Sidang Kasus Nurdin, Terdakwa OTT Mengaku Terima Uang Miliaran Rupiah dari Kontraktor 

57 tahun lalu

Sidang Kasus Nurdin Abdullah, Saksi Sebut Dana Masjid Rp1 Miliar Masuk Rekening Panitia

57 tahun lalu

2 Kontraktor Akui Tak Berikan Uang ke Nurdin Abdullah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal