JAKARTA, iNews.id – Langkah KPU Kota Makassar yang tak juga menetapkan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai pasangan calon di Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 dipertanyakan banyak pihak. Tindakan itu justru mengindikasinya adanyanya intervensi politik dari pihak tertentu.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan, tidak ada alasan bagi KPU Makassar untuk tidak melaksanakan perintah Panwaslu karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Jika tidak dilaksanakan justru bisa mengundang kecurigaan.
"Saya khawatir dalam konteks (pilkada) Kota Makassar tidak dilaksanakannya putusan Panwaslu yang sudah benar (putusannya) itu karena ada intervensi politik," ujar Refly dalam diskusi Radio MNC Trijaya bertajuk "Kisruh Pilkada Makassar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Refly mensinyalir pencoretan DIAmi karena pengaruh ”orang kuat” yang berupaya menggagalkan pasangan calon tersebut untuk berkompetisi. Upaya itu antara lain dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum.
"Delapan parpol melawan calon independen. Ini ada orang kuat yang bisa mengintervensi di sana-sini. Saya berharap itu tidak terjadi, jangan sampai (pilkada) dirusak intervensi-intervensi kekuasaan. Ingatlah, demokrasi jauh lebih penting untuk diselamatkan," kata dia.