Refly menegaskan, pilkada sering menjadi cermin kepentingan pusat. Karena itu dia meminta penyelenggara pilkada bersikap netral demi tercapainya demokrasi yang jujur dan adil. "Bagi saya, seharusnya pilkada dan pemilu memberi ruang demokrasi bermartabat. Siapa saja bisa dicalonkan, biarlah rakyat yang memilih," kata Refly.
Pencalonan DIAmi digugurkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018. Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Makassar menerbitkan SK 64 yang mencoret pencalonan DIAmi. Berdasarkan SK itu, Pilwalkot Makassar hanya diikuti calon tunggal yakni, Munafri Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
DIAmi tidak tinggal diam. Mereka pun memperkarakan putusan KPU ke Panwaslu Makassar. DIAmi yang maju dari jalur independen sejak awal tak pernah melanggar apapun dalam proses pencalonannya. Karena itu, mereka pun merasa jadi korban kriminalisasi politik.
Panwaslu mengabulkan permohonan DIAmi. Pada Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar, Minggu (13/5/2018), Panwaslu mengeluarkan putusan Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang memerintahkan KPU untuk membatalkan penetapan Appi-Cicu sebagai calon tunggal.
Refly mengatakan, sengketa Pilwalkot Makassar adalah batu ujian bagi KPU Makassar. Jika independen, mestinya KPU berani melaksanakan putusan Panwaslu. KPU tak perlu merasa ragu karena telah melaksanakan putusan MA dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 64 (SK 64).
"SK 64 itu tidak bisa eksis lagi karena sudah ada putusan Panwaslu. Putusan Panwaslu Kota Makassar itu bersifat final dan mengikat," tegas dia.