Sempat Viral, Rencana Pencabutan Perda Pakaian Muslim di Maros Dibatalkan

Najmi Limonu
Kantor Bupati Maros. (Foto: Istimewa).

Davied menjelaskan, ada empat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar lahirnya Perda No 16 tahun 2005 itu sudah dicabut atau diganti. Seperti PP No 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS yang diganti dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang ASN.

"Dengan adanya peraturan yang berubah dan menjadi payung hukum perda ini, tentunya membuat perda ini menjadi lemah secara landasan hukum. Inilah yang menjadi alasan kami mengajukannya. Tapi bukan pada subtansinya," ujar dia.

Selain itu, kata dia, aturan berbusana muslim ini juga sudah mandarah daging di masyarakat Maros yang mayoritas Muslim. Dia meyakini, tanpa adanya perda sekalipun warga akan taat pada tata cara berpakaian sopan dan Islami.

"Tapi memang keberadaan Perda ini penting sebagai penegasan," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Misteri Kematian Warga Boyolali usai Makan Sate Kiriman, Makam Dibongkar Polisi

57 tahun lalu

Viral Teror Pocong Bawa Celurit Bikin Resah Warga Bangkalan, 3 Orang Ditangkap 

57 tahun lalu

3 Komplotan Begal Bersajam Incar Sopir Truk di Maros Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal