Saksi Persidangan Sebut Dana CSR Murni Bangun Masjid, Bukan untuk Nurdin Abdullah

Muhammad Arham Hamid
saksi persidangan kasus Nurdin Abdullah di Makassar, Kamis (29/7/2021) (Foto: iNews/Arham Hamid)

MAKASSAR, iNews.id - Dakwaan JPU KPK soal Nurdin Abdullah menerima dana CSR untuk kepentingan pribadi dibantah saksi persidangan, Kamis (29/7/2021). Sumbangan itu disebut murni untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros.

Saksi yang merupakan dua kontraktor dan satu pegawai Bank Sulselbar dicecar pertanyaan oleh JPU KPK di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar. JPU KPK mempertanyakan dana CSR yang disumbangkan untuk pembangunan masjid oleh Petrus Yalim sebagai Direktur PT Putra Jaya dan Thiawudy Wikarso yang juga merupakan kontraktor.

Petrus mengaku, sumbangan senilai Rp100 juta diberikan murni untuk kepentingan masyarakat dan untuk mendapatkan amal ibadah. Bahkan uang tersebut langsung dikirim ke rekening yayasan pengurus masjid, bukan ke pribadi NA.

"Saya dapat nomor rekening dari Syamsul Bahri. Itu nomor rekening yayasan masjid. Kami selalu menyumbang sepanjang untuk kepentingan sosial," katanya.

Dia juga mengaku, sumbangan itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan proyek di Bantaeng dan di pemprov.

"Saya sumbang karena lihat masjidnya. Biasa kami sumbang untuk pembangunan gereja, pura dan masjid," ucapnya.

Kontraktor lainnya, Thiawudy Wikarso juga memberi sumbangan melalui dana CSR untuk pembangunan masjid. Nilanya pun sama yakni Rp100 juta, dikirim langsung ke rekening yayasan pengurus masjid.

"Setelah selesai peletakan batu pertama saya makan siang bersama. Pak Petrus kemudian sampaikan bahwa dia sumbangkan Rp100 juta untuk masjid, saya spontan bilang saya ikut juga," katanya.

Dana tersebut ditransfer dua kali yakni Rp50 juta diawal, kemudian menyusul Rp50 juta pada bulan Desember.

"Dana CSR memang untuk kepentingan sosial. Tidak pernah ada kaitannya dengan pemerintah. Tidak ada juga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Tidak pernah juga komunikasi dengan NA soal proyek," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

57 tahun lalu

Pria Mabuk di Makassar Aniaya Istri dan Tebas Sepupu hingga Tewas Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Satpam Mal di Makassar Dianiaya Jukir Gunakan Badik dan Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal