Saksi Persidangan Sebut Dana CSR Murni Bangun Masjid, Bukan untuk Nurdin Abdullah

Muhammad Arham Hamid
saksi persidangan kasus Nurdin Abdullah di Makassar, Kamis (29/7/2021) (Foto: iNews/Arham Hamid)

Disebutkan juga, dua kontraktor tersebut sudah mengenal Nurdin Abdullah sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Namun jauh sebelum Nurdin Abdullah menjabat, keduanya sudah sering mendapat proyek di Bantaeng karena pekerjaannya yang memuaskan.

Saksi lain yakni Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar, Riski Angriani juga mengungkapkan, jika dia pernah menyetor uang senilai Rp100 juta atas perintah seseorang yang datang bertamu di ruangan direktur waktu itu. Namun dia tidak tahu namanya, hanya mengingat ciri-cirinya berbadan tinggi dan berkulit sawo matang.

"Ada tamu minta tolong disetor uang nilainya Rp100 juta dalam bentuk cash. Rekening tujuannya ke Yayasan Pengurus Masjid. Setelah itu dia masuk ke ruangan direktur utama," katanya.

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan sudah tegas memberikan informasi. Disampaikan bahwa tidak ada sama sekali permintaan dari Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah secara langsung untuk sumbangan pembangunan masjid.

"Dua kontraktor menyampaikan itu inisiatif mereka, jumlahnya juga ditentukan sendiri, tidak ada juga arahan langsung dari gubernur," katanya saat dihubungi via saluran telepon.

Lanjut Arman Hanis, fakta tersebut  poin penting yang harus diketahui. Apalagi penyetorannya juga langsung ke rekening yayasan, bukan ke gubernur.

"Pak Nurdin waktu pidato peletakan batu pertama menyampaikan bahwa pembangunan masjid itu untuk masyarakat. Kontraktor lah yang inisiatif menyumbang untuk masjid yang akan digunakan masyarakat," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

57 tahun lalu

Pria Mabuk di Makassar Aniaya Istri dan Tebas Sepupu hingga Tewas Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Satpam Mal di Makassar Dianiaya Jukir Gunakan Badik dan Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal