Respons Keluarga usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terlalu Berat

Arie Dwi Satrio
Bahtiar Rojab
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis hukuman mati PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto: Antara)

Menurut Satria, penjara seumur hidup pun sudah sangat cukup untuk menebus kesalahan suami Putri Candrawati itu. "(Saya) terpukul setelah mengetahui vonis mati. Tentu ini di luar perkiraan saya, di luar ekspektasi saya," kata Satria. 

Respons berbeda datang dari Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Dia mengaku bersyukur atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. Dia menyebut vonis tersebut sebagai mukjizat Tuhan melalui merupakan perpanjangan tangan-Nya yakni hakim.

"Tuhan telah nyatakan mukjizat-Nya melalui perpanjangan tangan-Nya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi," kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dia menyebut, vonis hakim telah sesuai dengan harapan dan perbuatan Sambo terhadap anaknya.

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh

57 tahun lalu

Terungkap! Nenek dan Wanita Muda di Banyumas Tewas Dibunuh Sekuriti Pakai Martil

57 tahun lalu

Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal