Korban lainnya, Mappigau Samba mengatakan, dia dan keluarga datang untuk menyerahkan bukti-bukti yang dibutuhkan agar uang yang sudah dia setor untuk berangkat umrah dikembalikan Abu Tours. Namun, petugas posko tidak menyebutkan kapan para korban bisa menerima uang mereka kembali. Mereka hanya diminta mendaftar dan menyerahkan bukti-bukti telah menyetorkan sejumlah uang ke perusahaan travel itu.
“Katanya kalau sudah terdaftar untuk membuktikan kami mendapat pengembalian dana. Tidak ada jaminan dia mau bayar, tapi mudah-mudahan uang kembali. Wallahualam. Saya waktu itu setor Rp15 juta kali 15 orang untuk istri dan saudara-saudara saya,” kata Mappigau Samba.
Para korban berharap Abu Tours segera mengembalikan uang mereka. Mereka juga berharap pemerintah memfasilitasi pengembalian uang yang sudah mereka setorkan.
Diketahui, proses hukum kasus penipuan PT Abu Tours masih berlangsung. Sidang digelar di PN Makassar, Jl RA Kartini pada Rabu (10/10/2018) beragenda pembacaan dakwaan terdakwa Dirut Abu Tours Hamzah Mamba, istrinya Nusyahriah Mansyur, dan mantan manajer keuangan Muhammad Kasim, dan Komisaris Abu Tours Khairuddin M Latang. Dalam sidang terpisah itu, mereka didakwa dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Atas dakwaan ini, mereka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.