Pukuli Anak Tiri, Ayah di Palopo Dijemput Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ayah di Wara, Palopo ditangkap polisi karena aniaya anak tiri (Istimewa)

Lalu dirinya keluar kamar dan hendak memisahkan namun pelaku saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras, saat pelaku hendak meninggalkan rumah dan mengambil kunci sepeda motor, korban menghalangi.

"Pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kunci sepeda motor pada bagian kepala," kata dia.

Berbekal dari laporan polisi, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

"Saat ditangkap, [elaku mengakui perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 5 Tahun Penjara. tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal