Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan para sahabat nabi, yang mendatangi orang-orang shaleh untuk menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.
Terkait mahar, Muammar menjelaskan, pada dasarnya, kewajiban menyiapkan mahar ketika nikah dibebankan kepada laki-laki, karena kewajiban laki-laki sebagai suami yang menjadi hak perempuan sebagai istri.
“Dalil mengenai mahar telah diatur firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 4 yang artinya, Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,” katanya mengutip ayat Alquran.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Jika seorang wanita memberikan hartanya kepada seorang laki-laki untuk dijadikan mahar, termasuk uang belanja (sesuai tradisi Bugis Makassar), maka itu tidak mengapa.