Pria di Gowa Peras Selingkuhan Rp100 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur

iNews TV
Polisi menangkap pria beristri yang memeras selingkuhan Rp100 juta dengan modus mengancam sebar video syur di Gowa. (Foto: iNews)

Ipda Nova Tanjung menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku diduga sakit hati karena permintaannya untuk menikahi korban ditolak dan tidak diberi uang.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polres Gowa. AS dijerat dengan Pasal 369 tentang pemerasan serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waduh! Polwan Ikut Diperiksa Kasus 3 Oknum TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta di Gowa

57 tahun lalu

Perempuan Peras Pria gegara Utang di Depok, Ancam Bakar Rumah hingga Kantor

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal