Pria di Gowa Peras Selingkuhan Rp100 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur

iNews TV
Polisi menangkap pria beristri yang memeras selingkuhan Rp100 juta dengan modus mengancam sebar video syur di Gowa. (Foto: iNews)

GOWA, iNews.id – Seorang pria berinisial AS (35) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena diduga melakukan pemerasan dan menyebarkan video syur wanita selingkuhannya di media sosial. Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Denpasar, Bali.

AS hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas. Kasus pemerasan ini bermula dari hubungan gelap yang dijalin pelaku dengan korban berinisial SU (36).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung menjelaskan, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Dalam perjalanannya, pelaku merekam perbuatan asusila yang mereka lakukan di salah satu kamar penginapan. Setelah dua bulan menjalin hubungan, pelaku berniat menikahi korban.

Namun, korban menolak permintaan tersebut karena masih memiliki suami sah, sementara pelaku juga masih terikat pernikahan. Penolakan ini membuat pelaku kesal.

“Pelaku kemudian meminta uang sebanyak Rp100 juta kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video syur mereka di media sosial jika korban tidak menuruti keinginannya,” katanya, Kamis (20/11/2025).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waduh! Polwan Ikut Diperiksa Kasus 3 Oknum TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta di Gowa

57 tahun lalu

Perempuan Peras Pria gegara Utang di Depok, Ancam Bakar Rumah hingga Kantor

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal