PPPK di Makassar Bakal Terima Gaji Rp3,9 Juta per Bulan

Vivi Riski Indriani
Sejumlah ASN di Pemkot Makassar. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar akan segera menerima gaji. Angkanya mencapai Rp3 juta lebih per bulan, termasuk dengan tunjangannya.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp8,7 miliar untuk 183 PPPK dalam satu tahun.

"Iya pasti, kita akan ikuti tabel gaji yang ada dari Kementerian Keuangan sesuai kelas jabatannya yang terangkat," kata Helmy di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (8/4/2021).

Setiap PPPK diperkirakan akan memperoleh gaji plus tunjangan dengan total Rp3,9 juta per bulannya. Namun saat ini masih menunggu surat keputusan atau SK diterbitkan.

"Kalau sudah ada SK, mereka langsung terima gaji," ujar dia.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar memastikan tidak ada lagi kendala administrasi. SK Wali Kota tentang Pengangkatan PPPK sudah ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 hari lalu

Wali Kota Tidore Siap Mundur Buntut Ricuh ASN di Tidore gegara Efisiensi Anggaran

12 hari lalu

Kecewa TPP Dipotong 30 Persen, ASN di Tidore Baku Hantam dan Nyaris Bakar Kantor Wali Kota

13 hari lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

1 bulan lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Kecelakaan di Jambi, Wanita Pegawai PPPK Tewas Terlindas Truk Tangki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal