Polwan Cantik Selingkuh Dipecat, Gugatan di PTUN Makassar Ditolak

Antara
Kantor Mapolda Maluku Utara (Foto: Antara/Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id -Polwan cantik terjerat kasus selingkuh berujung pemecatan. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tinggi Makasar pun ditolak.

Diketahui mantan polwan Polda Maluku Utara (Malut) itu berinisial R menggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin karena tidak terima dipecat.

"Mantan anggota Polwan Polda Malut, R sendiri dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS," kata Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro, Kamis (11/8/2022).

Pelaksanaan sidang banding pada PTUN Tinggi Makasar atas upaya banding pemohon R atas putusan PTUN Ambon nomor 38 /G/2021/PTUN.ABN tanggal 21 April 2022 di antaranya putusan PTUN Ambon nomor 38/G/2021/PTUN ABN tanggal 21 April 2022 dengan putusan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.

Dalam putusan PTUN Ambon pada 25 April 2022 pemohon melalui kuasanya Fahri baxhmis mengajukan banding ke PTUN Tinggi Makassar melalui PTUN Ambon. Pihak termohon dalam hal ini Kapolda Malut lewat kuasanya Kombes Pol Yudi Rumantoro dan tim pada 1 Mei 2022 mengajukan atau menyampaikan kontra memori banding ke PTUN Tinggi Makasar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Bangkalan Gempar! Ibu Muda Tewas Dibacok Anak Tiri gegara Dituduh Selingkuh

57 tahun lalu

Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Tampang 2 Terduga Pembunuh Nus Kei Ketua Partai Golkar Maluku Tenggara

57 tahun lalu

Mencekam! Kronologi Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal