Polres Pelabuhan Makassar Blender 21 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp21 Miliar

Antara
Polres Kawasan Pelabuhan Kota Makassar memusnahkan 21 kg narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender, Jumat (25/2/2022). (Foto: Antara)

"Beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara (tersangka) ke jaksa penuntut umum," katanya.

Dia mengatakan, kawasan pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk peredaran narkoba.

"Memang kita harus waspada dan bagaimana upaya kita untuk mencegah sehingga semua barang yang masuk di pelabuhan tidak luput dari pemeriksaan, karena seperti yang kita ketahui narkotika kita dapatkan ini lewat jasa ekspedisi," bebernya.

Sementara untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba, polisi masih mengejar dua tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial A dan S. Dua tersangka yang ditangkap kini sedang menjalani proses hukum.

Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal