Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas sebagai Tersangka

Leo Muhammad Nur
Seorang peserta tarik tambang dalam kegiatan IKA Unhas tewas setelah terbentur pembatas jalan. (Foto: Ansar Jumasang/iNews)


  
Dia mengatakan, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.  
 
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Olah TKP Kecelakaan Ciater, Sopir Bus SMK Lingga Kencana Bisa Tersangka

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rumah Tahfiz, Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan

57 tahun lalu

Diduga Korupsi, Kadis PMD Lampung Utara Ditetapkan Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kakek di Pringsewu yang Pukul Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka dan Ditahan

57 tahun lalu

Ini Alasan Polisi Tetapkan Korban Pengeroyokan di Makassar Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal