Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Olah TKP Kecelakaan Ciater, Sopir Bus SMK Lingga Kencana Bisa Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kakek di Pringsewu yang Pukul Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka dan Ditahan

Rabu, 22 Maret 2023 - 18:28:00 WIB
Kakek di Pringsewu yang Pukul Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka dan Ditahan
Kakek di Pringsewu yang pukul anak di bawah umur ditetapkan polisi jadi tersangka. (Foto: Ira Widyanti/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PRINGSEWU, iNews.id - Kakek di Pringsewu, Lampung, berinisial SY (68) yang memukul anak di bawah umur ditetapkan polisi sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (17/3/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," katanya, Rabu (22/3/2023). 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku karena tidak terima dua kelapa muda miliknya diambil oleh korban berinisial EP tanpa izin. 

"Berawal dari pelaku mendapat kabar kalau korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut