"Setelah dipungut diketahui jika isinya adalah kristal bening diduga sabu," katanya.
Kombes Hermawan menyatakan kedua waria itu diinterogasi singkat dan mengakui perbuatannya membeli barang haram atas perintah rekannya yang lain, yakni AD (19).
Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian bergegas untuk menjemput AD yang saat itu sedang berada di salah satu wisma di Makassar.
"Sementara ini, ketiganya dibawa ke kantor untuk dilakukan interogasi. Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengembangkan kasusnya," ujarnya.