Polisi Sebut Tragedi Tarik Tambang di Makassar Terjadi Setelah Kegiatan Selesai

Leo Muhammad Nur
Rekaman yang memperlihatkan peserta tarik tambang tewas setelah kepalanya membentur pembatas jalan. (foto: tangkapan layar/Ist)

Dia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa 25 orang saksi. Ke-25 saksi tersebut meliputi panitia dan sembilan korban selamat serta peserta yang ada di lokasi kejadian.

RS, kata dia, dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara," ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kaleidoskop 2022, Tragedi Tarik Tambang IKA Unhas Tewaskan 1 Peserta dan Belasan Luka-luka

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tarik Tambang di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas sebagai Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Sebut Akan Ada Tersangka dalam Kasus Tarik Tambang di Makassar

57 tahun lalu

Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Tarik Tambang di Makassar yang Tewaskan 1 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal