Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Pegawai RS di Jambi yang Lecehkan Mahasiswi Magang Terancam 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tarik Tambang di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 26 Desember 2022 - 16:31:00 WIB
Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tarik Tambang di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Ketua panitia tarik tambang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam 12 tahun penjara, (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id -  Setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka, Ketua panitiatarik tambang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial RS terancam 12 tahun penjara. Diketahui, dalam tragedi itu satu orang tewas dan belasan terluka.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya, Senin (26/12/2022).

Dia mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa 25 orang saksi. Ke-25 saksi tersebut meliputi panitia dan sembilan korban selamat serta peserta yang ada di lokasi kejadian.

Dalam kegiatan itu, sambungnya, RS bukan hanya berperan sebagai ketua panitia, tapi juga sebagai stopper.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut