Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Palu, 6 Kurir Ditangkap

iNews TV
Petugas Ditresnarkoba Polda Sulteng menggerebek mobil yang membawa 16 kg sabu. (Foto: iNews)

Saat ini, keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna membongkar bandar besar di balik jaringan ini. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. 

"Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati," kata Kombes Djoko.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Transaksi Sabu Rp1 Miliar di Sunter Jakut, Tangkap Kurir

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pinggir Rel Kereta Tanah Abang, 9 Orang Diamankan

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal