Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga pelaku melakukan aksi judi online di tempat biliar dengan cara live melalui akun Instagram milik lokasi tempat biliar.
“Mereka berbagi peran. Dua atlet biliar ini berperan sebagai joki dan satunya lagi berperan sebagai penyelenggara taruhan di setiap live yang ditayangkan di media sosial,” katanya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa stik biliard berlogo atlet beserta bolanya, alat live handphone dan tripod.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.