Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Demo Ricuh, 11 Anak di Bawah Umur

Tim iNews
Konferensi pers Polda Sulsel terkait penetapan 53 tersangka kasus demo ricuh. (Foto: Ist)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 187, 170, dan 406 KUHP tentang pembakaran, perusakan dan penganiayaan. Kemudian Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian dan UU Perlindungan Anak untuk pelaku di bawah umur.

Polda Sulsel menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku aksi anarkistis.

“Polda Sulsel dan jajaran akan menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Kombes Didik didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana serta Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Makassar Ajukan Rp375 Miliar untuk Biaya Perbaikan Gedung DPRD Dibakar Massa

57 tahun lalu

Identitas 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Mahasiswa hingga Petugas Kebersihan

57 tahun lalu

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar, 4 Orang Tewas

57 tahun lalu

Tangis Histeris Keluarga Korban Insiden Pembakaran Gedung DPRD Makassar

57 tahun lalu

Detik-detik Pejabat Lompat dari Lantai 4 Gedung DPRD Makassar yang Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal