Dengan tidak adanya pengunjung, maka baik hakim, jaksa dan pihak lainnya dapat menjaga jarak aman demi keselamatan diri sendiri. Tentunya dengan mengikuti prosedur pencegahan virus corona, menggunakan masker serta hand sanitizer.
"Pada intinya tetap jaga keselamatan diri. Bagi hakim, jaksa ataupun pengacara yang merasa tidak cukup sehat, tentu jangan memaksakan diri," katanya.
Diketahui sejak virus corona mewabag, PN Makassar mulai memperketat pengawasan terhadap pengunjung sidang. Setiap kali para pengunjung sidang hendak masuk ke PN Makassar di Jalan RA Kartini, diharuskan untuk mengecek suhu tubuh.
PN Makassar juga mulai menunda sebahagian sidang untuk mecegah penularan virus korona. Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah setempat yang meminta agar sebisa mungkin mengurangi interaksi di pengadilan.
Dalam surat edaran MA, hakim yang kondisi kesehatannya kurang baik memang diminta untuk dirumahkan. Di PN Makassar, tidak ada hakim yang diliburkan dan hingga saat ini semua hakim tetap berkantor.
"Tidak ada yang diliburkan, kantor tetap berjalan normal. Hanya memang ada beberapa penundaan sidang untuk melakukan protokol pencegahan virus Covid-19 sesuai arahan pimpinan dan seminim mungkin untuk menghindari banyak orang. Jadi kami tetap standby di kantor," katanya.
Dia tidak memungkiri pengadilan memang setiap hari padat dengan pengunjung, utamanya pada sidang-sidang tindak pidana. Karena itu, PN Makassar menunda beberapa sidang tersebut.