MAKASSAR, iNews.id - Penyebaran virus korona yang terus meluas membuat pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengurangi interaksi di pengadilan, termasuk menunda beberapa sidang. Hal ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Slamet Sampurno.
Menurut Slamet Sampurno, sidang khususnya pidana tak perlu ditunda di tengah pandemi virus korona. Hal itu demi terjaganya sistem hukum serta tidak terjadi pelanggaran atas hak-hak terdakwa, utamanya terkait masa tahanan. Dalam KUHAP dikatakan, jika masa tahanan lewat maka tersangka atau terdakwa lepas demi hukum.
"Jika dikaitkan dengan masalah tersebut, pihak pengadilan atau hakim tetap harus berdasar kepada KUHAP dan tetap menjalankan sidang. Karena jika tidak, maka terdakwa dapat lepas demi hukum atau terjadi pelanggaraan hukum, yaitu pelanggaran terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa," katanya.
Dia menyarankan agar hakim tetap menggelar sidang di PN Makassar. Namun, demi keamanan diri hakim, jaksa, pengacara dan terdakwa, persidangan sebaiknya digelar tanpa dihadiri pengunjung.
"Saya pikir ini bukan menyepelekan wabah, tapi karena ini merupakan sistem hukum dan hukum harus ditegakkan dalam keadaan apapun, maka saran saya sidang tetap digelar tanpa harus dihadiri pengunjung," ujarnya.