“Warga yang menyaksikan aksi penganiayaan tersebut langsung mengamankan pelaku dan melaporkan ke polisi. Peristiwanya terjadi 13 Agustus lalu,” katanya.
Kepada polisi, PD mengaku memukuli dengan gagang sapu karena kesal terhadap korban.
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga kini masih ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan.