Perawatan Hidung Mancung, Perempuan di Makassar Malah Alami Buta Permanen

Sindonews
Muhammad Khaidir
Putusan bebas dokter Elisabeth berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Sindonews).

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, Heneng mengatakan bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum sesuai pasal 360 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran tidak dapat dibuktikan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dibuktikan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," kata Majelis Hakim Heneng dalam pembacaan amar putusannya, Rabu (01/07/2020), kemarin.

Menanggapi vonis bebas tersebut JPU Ridwan Sahputra mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Pangadilan Tinggi (PT) Makassar.

"Sepertinya upaya hukum lanjutan akan kita tempuh. Apalagi kita ketahui dari praktik medisnya (suntik filler), terdakwa sudah membuat seseorang menjadi cacat. Tapi untuk sementara kita akan pikir-pikir dulu," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal