Sementara Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penetapan 3 tersangka baru ini dari pemeriksaan 5 warga yang diamankan di Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dari pemeriksaan 18 warga. Satu dari ketiga tersangka baru merupakan anak di bawah umur.
“Dari hasil penyidikan, pengembangan, dan hasil keterangan para saksi, diamankan ada lima orang. Salah satu di antaranya menyerahkan diri dan satu lagi yang bersangkutan membawa senjata tajam. Dari kelima orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka tiga orang,” kata Mangatas.
Masing-masing memiliki peran dalam penganiayaan bersama-sama yang menewaskan Muhammad Khaidir. Namun, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk lebih mengetahui lenbih detail mengenai keterlibatan para tersangka.
“Jadi LN, anak di bawah umur berperan menendang kepala korban, ICZ berperan menginjak kepala korban sebanyak empat kali,” ujarnya.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sebuah senjata tajam yang diduga digunakan untuk menusuk perut korban. Selain itu, sejumlah pakaian dan sarung yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban di dalam masjid.