Pengakuan Dokter M Aniaya Bocah 3 Tahun di Makassar: Saya Refleks

Abdoellah Nicolha
Dokter M tersangka kasus dugaan penganiayaan bocah 3 tahun tidak ditahan. (Foto: ist)

"Emosional saat bermain catur karena menjatuhkan pionnya, sehingga melakukan penganiayaan. Kayaknya tidak refleks (melakukan pemukulan)," ujarnya.

Saat terjadi pemukulan, kata dia, awalnya ayah korban tidak mengetahui.

"Jadi orang tuanya baru tahu anaknya dipukul setelah lihat CCTV. Makanya dia lapor tanggal 28 Juli 2023, pukul 12 siang," ucapnya.

Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebutkan, tersangka M terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 UU 45 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara. “Pelaku dr M tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Pria di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Hendak Curi Motor Warga

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal