Selama beraksi, Anto membawa kabur uang Rp40 juta. Dia memakai uang tersebut untuk berfoya-foya, bahkan menyewa jasa PSK dan mengonsumsi narkoba. Kini uang yang dipegang pelaku hanya tersisa Rp5,85 juta.
"Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Mamajang dan mengakui perbuatannya," ujar dia.
Kini Anto mendekam di Mapolsek Mamajang. Dia dijerat pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, dan total kerugian Rp40 juta.