"Lubang itu sudah dibuat sejak lama dan direkam berulang kali. Pelaku R bergegas ke kamar mandi saat mengetahui M sedang mandi," katanya.
Kepada petugas, pelaku R mengaku merekam korban hanya untuk dijadikan tontonan dan koleksi pribadi. Dia mengaku tidak ada niat untuk menyebar luaskan ke media sosial atau sebagai alat untuk memeras korban.
"Kurang tahu persis berapa kali merekam, yang jelas berulang kali. Sebagian masih ada bukti rekaman, ada juga yang telah dihapus," ucapnya.
Selain menahan pelaku R, polisi juga menyita barang bukti sebuah hanphone dan flashdisk. Pelaku dijerat dengan UU Pornografi Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008.