Pemuda 18 Tahun Pembuat Hoaks Jaksa Terima Suap di Sidang Habib Rizieq Ditangkap di Takalar

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hoaks. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku yang membuat video hoaks oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap perkara Habib Rizieq Shihab (HRS). Penangkapan pelaku, pemuda berinisial F (18) dilakukan Senin (22/3/2021) pagi tadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Pelaku ditangkap tadi pagi, jam 9 di Takalar," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Sulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).

Sulpan mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar dan dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Sementara Polri hanya berperan membantu di lapangan.

Dia menyampaikan, tim gabungan selanjutnya menggiring F ke Kejati Makassar. Saat ini, kejaksaan masih memproses kasus itu.

"Kami belum bisa sebutkan (statusnya) karena itu Kejaksaan yang langsung mendalami, kami hanya bantu," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
21 jam lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

15 hari lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

1 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

1 bulan lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

2 bulan lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal