Pemuda 18 Tahun Pembuat Hoaks Jaksa Terima Suap di Sidang Habib Rizieq Ditangkap di Takalar

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hoaks. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku yang membuat video hoaks oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap perkara Habib Rizieq Shihab (HRS). Penangkapan pelaku, pemuda berinisial F (18) dilakukan Senin (22/3/2021) pagi tadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Pelaku ditangkap tadi pagi, jam 9 di Takalar," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Sulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).

Sulpan mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar dan dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Sementara Polri hanya berperan membantu di lapangan.

Dia menyampaikan, tim gabungan selanjutnya menggiring F ke Kejati Makassar. Saat ini, kejaksaan masih memproses kasus itu.

"Kami belum bisa sebutkan (statusnya) karena itu Kejaksaan yang langsung mendalami, kami hanya bantu," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Kompol DK Dipatsus Polda Sumut Buntut Video Viral Diduga Isap Vape Narkoba

57 tahun lalu

Viral Oknum Perwira Polisi terkait Narkoba, Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal