Pemprov Sulsel Tegaskan THR Tahun Ini Tidak Boleh Dicicil

Antara
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan menegaskan tunjangan hari raya (THR) tidak bisa dicicil jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal ini karena ekonomi dinilai telah kembali membaik.

"Tahun lalu bisa dicicil, tahun ini tidak bisa dicicil. Semua perusahaan harus membayar THR pada H-7 Lebaran karena berdasarkan kajian Kementerian Ketenagakerjaan, ekonomi sudah pulih, sudah bisa dibayar tenaga kerja sekaligus," kata Plt. Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Selasa (19/4/2022)

Disnakertrans mencatat 11 kasus terlaporkan terkait pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri 2021 lalu. Pelaporan ini telah diselesaikan.

Mulai Senin (18/4/2022), Pemprov Sulsel mulai membuka posko pengaduan pembayaran THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang bertengger di Jalan Perintis Makassar.

"Kita menunggu laporan, ada posko sudah dibuat, jika ada yang merasa belum dibayar, atau semacam sudah dapati penyampaian bahwa perusahaan tidak bisa bayar, silahkan melapor," ujar Darmawan.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger Siswi SMK di Makassar Dicoret dari Paskibraka gegara Bahasa Daerah, Ini Respons Kesbangpol 

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran

57 tahun lalu

Kisah Haru Perjuangan Satgas Damai Cartenz di Kiwirok, Tak Mudik Lebaran Demi Jaga NKRI

57 tahun lalu

Penumpang Kereta Api Membeludak di Semarang saat Lebaran, Tembus 125.265 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal