Pelaku KDRT Ngaku Dibekingi Polisi, Polrestabes Makassar Bantah Keras

Yoel Yusvin
Pelaku KDRT yang ngaku dibekingi polisi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Foto : Hasil tangkapan layar)

Dia mengungkapkan setelah sembuh dari Covid-19 terlapor kooperatif dan mau menjalani pemeriksaan. Polisi pun akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka. 

"Kalau istilahnya penanganan kasus terkatung-katung, itu tidak ada. Namun karena ini situasi pandemi, dan yang bersangkutan terkena virus Covid-19," ujarnya.

Budhi mengungkapkan FA juga dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap pekerja sosial PPA Provinsi Sulawesi Selatan.

“Jadi setelah menjalani proses ini. Kita akan lanjutkan untuk pemeriksaan laporan kedua,” ujarnya. 

Pengusaha alkes ini terancam pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT atas kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
3 jam lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

18 hari lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

31 hari lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Makassar, 10 Rumah Ludes Dilalap Api

2 bulan lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

2 bulan lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal