Dia mengungkapkan setelah sembuh dari Covid-19 terlapor kooperatif dan mau menjalani pemeriksaan. Polisi pun akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka.
"Kalau istilahnya penanganan kasus terkatung-katung, itu tidak ada. Namun karena ini situasi pandemi, dan yang bersangkutan terkena virus Covid-19," ujarnya.
Budhi mengungkapkan FA juga dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap pekerja sosial PPA Provinsi Sulawesi Selatan.
“Jadi setelah menjalani proses ini. Kita akan lanjutkan untuk pemeriksaan laporan kedua,” ujarnya.
Pengusaha alkes ini terancam pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT atas kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.