Pasutri di Palopo Curi 19 Motor, Ini Peran Pelaku saat Beraksi

Nasrudin Rubak
Pasutri di Palopo ditangkap polisi karena mencuri 19 motor di 19 tempat kejadian perkara berbeda. (Foto: Nasrudin Rubak/iNews)


 
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita 17 sepeda motor curian yang sudah dijual pelaku ke berbagai kabupaten di Sulsel. 
 
Selain menangkap pasutri, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas menjemput dan menjual sepeda motor hasil curian ke luar daerah.
 
Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Palopo dan terancam tujuh tahun penjara. Sementara kedua rekannya terancam empat tahun penjara.    

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal