Oknum Satpol PP Tampar Ibu Pemilik Kafe, Bupati: Saya Harap Dihukum Berat

Bugma
Bupati Gowa adnan Purichta IYL menanggapi aksi oknum Satpol PP yang menampar ibu pemilik kafe saat razia PPKM. (Foto: MNC Portal/Bugma)

“Saya juga memohon maaf kepada korban dan keluarganya atas ketidaknyamanan ini,” katanya.

Disinggung sanksi terhadap oknum Satpol PP, Adnan menegaskan jika melihat video yang beredar sanksi yang bisa dijatuhkan sangat berat. Namun, semuanya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. “Saya berharap, dia dihukum berat,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan oknum Satpol PP yang menganiaya ibu pemilik kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum ditahan karena berstatus ASN.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofaruddin mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status terlapor berinisial MR menjadi tersangka.

"Namun belum kami tahan, karena masih berstatus ASN Pemkab Gowa," kata AKBP Tri di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (16/7/2021).

Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk MR dan korbannya sepasang suami istri atas nama Amriana dan Nuralim. Selain itu barang bukti rekaman CCTV, hasil visum dan bangku kafe diamankan petugas.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan Muda di Sampang Diduga Dipukuli Oknum Satpol PP saat Numpang Wifi Tetangga

57 tahun lalu

Kronologi Oknum Pengacara Tembak Pemilik Kafe di Sukabumi

57 tahun lalu

Brutal, Oknum Satpol PP di Kupang NTT Pukuli Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Bupati Gowa Cek Viral Pasien Meninggal karena Tak Dilayani RSUD Syekh Yusuf, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Beringas, Oknum Satpol PP Sulsel Pukul Wasit dan Hakim Garis di Turnament Badminton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal