“Saya juga memohon maaf kepada korban dan keluarganya atas ketidaknyamanan ini,” katanya.
Disinggung sanksi terhadap oknum Satpol PP, Adnan menegaskan jika melihat video yang beredar sanksi yang bisa dijatuhkan sangat berat. Namun, semuanya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. “Saya berharap, dia dihukum berat,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan oknum Satpol PP yang menganiaya ibu pemilik kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum ditahan karena berstatus ASN.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofaruddin mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status terlapor berinisial MR menjadi tersangka.
"Namun belum kami tahan, karena masih berstatus ASN Pemkab Gowa," kata AKBP Tri di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (16/7/2021).
Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk MR dan korbannya sepasang suami istri atas nama Amriana dan Nuralim. Selain itu barang bukti rekaman CCTV, hasil visum dan bangku kafe diamankan petugas.