"Saat pengembangan, korban dengan pelaku pernah berhubungan badan," katanya.
Menurutnya kasus pidana oknum polisi tersebut ditangani Satreskrim Polres Bone. Sementara untuk kode etik ditangani Propam Polres Bone.
"Proses pidana sudah tersangka oleh reskrim, kalau etik bisa kroscek ke propam," ucapnya.