Selanjutnya, Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, dan Wali Kota Tidore Kepulauan.
Kemudian, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Wali Kota Medan, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Labuan Bajo, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas.
Kemudian Bupayi Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Mus rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, dan Gubernur Bengkulu.
Selain karena protokol kesehatan, sebagian kepala daerah ditegur karena melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran dalam pemberian bantuan sosial. Kepala daerah yang ditegur karena melanggar kode etik yaitu Bupati Klaten. Lalu kepala daerah yang melakukan pelanggaran dalam pembagian bantuan sosial (bansos), yaitu Plt Bupati Cianjur.