JAKARTA, iNews.id - Empat kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang maju lagi di Pilkada Serentaj 2020 mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mereka termasuk dalam 51 kepala daerah yang sebagian besar dinilai melanggar protokol kesehatan sepanjang tahapan pilkada.
"Paling banyak memang karena melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Ke-51 kepala daerah yang ditegur terdiri atas 50 bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota dan satu gubernur.
Adapun kepala daerah dari Provinsi Sulsel yang dinilai melanggar protokol kesehatan, yakni Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba.
Selain itu, para kepala daera yang ditegur karena masalah yang sama yakni, Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, dan Wakil Wali Kota Bitung. Kemudian Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Wali Kota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Wali Kota Cilegon, dan Bupati Jember.